JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (31/3/2016) pagi.
Dalam operasi tangkap tangan kemarin, KPK menangkap tiga orang. Dua orang merupakan petinggi badan usaha milik negara berinisial PT BA, sedangkan satu orang lagi dari pihak swasta.
"KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan, Kamis 31 Maret 2016 pukul 9 pagi di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Agus Rahardjo menjelaskan, penangkapan itu terjadi seusai transaksi.
Uang yang diduga KPK sebagai suap itu diserahkan oleh tersangka DPA, yang merupakan manajer senior di PT BA kepada MRD selaku pihak swasta.
"Saat penyerahan dari DPA ke MRD di lantai 1, di toilet pria," ujar Agus Rahardjo.
KPK menduga uang itu diserahkan untuk menyelesaikan kasus PT BA yang saat ini ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk menangani kasus ini, KPK pun bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa dua saksi dari Kejati DKI, yang berinisial SS dan TS.
Uang sebesar 148.835 dollar AS atau Rp 1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000) juga diamankan KPK sebagai barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.