Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jerat Petinggi BUMN Terkait Kasus Suap di Kejati DKI

Kompas.com - 01/04/2016, 13:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka seusai melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3/2016) pagi di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Ketiga orang itu adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA, Dandung Pamularno selaku Senior Manager PT BA, dan seorang bernama Marudut.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, PT BA merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi yang mengerjakan proyek irigasi, bendungan, jalan tol, jembatan, pembangkit listrik.

"MRD (Marudut) ini sebagai perantara," ujar Agus dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (1/4/2016).

Agus mengungkapkan, Sudi dan Dandung diduga ingin berusaha menghentikan perkara korupsi di perusahaannya. Perkara tersebut tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kronologi bermula saat KPK mengetahui ada komunikasi antara Marudut dan Dandung pada Rabu (30/3/2016).

"Pukul 21.00, MRD dan DPA (Dandung) membuat janji untuk bertemu," ucap Agus.

KPK kemudian membuntuti mereka. Pertemuan keduanya berlangsung pukul 08.20 WIB di hotel yang dijanjikan.

"Saat penyerahan dari DPA ke MRD di lantai 1, di toilet pria," ujar Agus.

Dandung menyerahkan uang 148.835 dollar AS atau hampir Rp 2 miliar kepada Marudut di toilet pria di lantai 1 hotel.

Uang tersebut terdiri dari 1.847 pecahan 100 dollar AS dan 1 lembar pecahan 50 dollar AS, 3 lembar pecahan 20 dollar AS, 2 lembar pecahan 10 dollar AS, dan 5 lembar pecahan 1 dollar AS.

Setelah pemberian uang, mereka kemudian kembali ke mobil masing-masing. KPK pun menangkap keduanya dan Sudi.

"Pemberian itu diduga untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT BA yang ada di Kejati DKI," ucap Agus.

Ketiga orang itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 thn 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP.

Periksa Kajati dan Aspidsus Kajati DKI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com