JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap oleh oknum pejabat PT Brantas Abipraya untuk menghentikan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo menuturkan, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan.
"Tahun 2011 kan ada PT BA itu pengadaan untuk iklan," ujar Waluyo di kantornya, Jumat (1/4/2016).
Ia menolak membeberkan lebih rinci terkait perkara yang baru ditangani Kejati DKI selama setengah bulan terakhir itu.
(Baca: KPK: Uang Suap 148.835 Dollar AS dari PT BA Diserahkan di Toilet)
Namun menurutnya, dari laporan yang diterima Kejati DKI, perusahaan tersebut diduga tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya. Adapun kerugian yang dilaporkan, kata Waluyo, masih di bawah Rp 10 miliar.
"Yang jelas kami tidak bisa menyampaikan karena masih tahap penyelidikan," kata dia.
Tiga tersangka yang ditetapkan KPK di antaranya Sudi Wantoko (SWA) selaku Direktur Keuangan BUMN PT BA, Dandung Pamularno (DPA) selaku Senior Manager PT BA, dan Marudut (MRD) selaku pihak swasta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno diketahui ingin berusaha menghentikan perkara korupsi di perusahaannya yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Suap untuk Hentikan Kasus Korupsi di BUMN)
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sejumlah 148.835 dollar AS yang terdiri dari 1847 pecahan 100 dollar AS dan 1 lembar pecahan 50 dollar AS, 3 lembar pecahan 20 dollar AS, 2 lembar pecahan 10 dollar AS, dan 5 lembar pecahan 1 dollar AS.
(Baca: Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan dalam Kasus Suap PT BA)
Terhadap ketiga tersangka, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 thn 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP.