JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo menegaskan pihaknya tak kan menghentikan proses hukum yang tengah dilakukan pihaknya terkait PT Brantas Abipraya.
Pernyataan tersebut diungkapkannya usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen terkait PT Brantas dari Kantor Kejati DKI, Jumat (1/4/2016).
"(Proses) tetap berlanjut. Tak ada acara mundur," kata Waluyo di kantornya, Jumat malam.
Waluyo menuturkan, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan. Ia menolak membeberkan lebih rinci terkait perkara yang baru ditangani Kejati DKI selama setengah bulan terakhir itu.
Namun, menurut Waluyo, dari laporan yang diterima Kejati DKI, perusahaan tersebut diduga tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.
Ada pun kerugian yang dilaporkan, kata Waluyo, masih di bawah Rp 10 miliar.
"Yang jelas kami tidak bisa menyampaikan karena masih tahap penyelidikan," kata dia.
Ada pun dua ruangan yang digeledah penyidik KPK adalah ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Keduanya telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat dini hari.
Pantauan Kompas.com, saat meninggalkan Kantor Kejati DKI, tim penyidik KPK turut membawa empat kardus berukuran sedang dengan satu buah kantong plastik ukuran besar.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara korupsi di PT Brantas.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yaitu Sudi Wantoko (SWA) selaku Direktur Keuangan BUMN PT BA, Dandung Pamularno (DPA) selaku Senior Manager PT BA, dan Marudut (MRD) selaku pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sejumlah 148.835 dollar AS yang terdiri dari 1847 pecahan 100 dollar AS dan 1 lembar pecahan 50 dollar AS, 3 lembar pecahan 20 dollar AS, 2 lembar pecahan 10 dollar AS, dan 5 lembar pecahan 1 dollar AS.