Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Penyidik dan Penuntut dalam KUHAP Dinilai Belum Terintegrasi

Kompas.com - 27/03/2016, 22:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Pancasila, Reda Mantovani berpendapat bahwa saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum mengatur secara jelas mengenai pola koordinasi penyidik dengan penuntut umum dalam proses prapenuntutan.

Menurutnya pengaturan yang ada saat ini telah menjadi salah satu sumber permasalahan dari sistem peradilan pidana di Indonesia, yaitu terbukanya ruang kesewenang-wenangan penyidik. Hal ini juga dianggapnya berpotensi menimbulkan peristiwa salah tangkap, kriminalisasi, dan juga korupsi di kalangan aparat penegak hukum.

Salah satu akar masalahnya, menurut Reda adalah prinsip pengkotak-kotakan fungsi, terutama antara penyidik dengan penuntut umum dalam KUHAP. Fungsi tersebut tidak terintegrasi antar satu fungsi dengan fungsi yang lain.

Padahal, apabila mengacu pada prinsip sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) dan praktik internasional, fungsi tersebut seharusnya terintegrasi.

"Sistem peradilan pidana Indonesia hanya terpadu dalam konteks berkas perkara saja," ujar Reda saat menggelar konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016).

Ia melanjutkan, dengan tidak adanya koordinasi terpadu mengakibatkan penuntut umum tidak mengetahui kapan dan bagaimana cara penyidik melakukan penyidikan. Penuntut umum hanya mengetahui proses penyidikan di ujung saja, ketika berkas sudah diserahkan oleh penyidik.

Menurut Reda, fakta ini juga mengakibatkan "bolak-balik" berkas antara penyidik dengan penuntut umum dan perkara yang menggantung tanpa batas waktu. Akibatnya muncul ketidakpastian hukum sekaligus pelanggaran dalam suatu proses peradilan pidana.

"Seharusnya, pembatasan terhadap suatu hak asasi manusia harus dinyatakan secara rinci dalam undang-undang," pungkasnya.

Sementara itu, Choky Ramadhan dari Masyarakat Pemantau Peradilan Pidana bersama beberapa pihak lainnya telah mengajukan permohonan uji materi terhadao beberapa pasal dalam KUHAP kepada Mahkamah Konstituai. Pasal-pasal yang diuji tersebut terkait pola koordinasi penyidik dengan penuntut umum dalam proses peradilan pidana atau yang dikenal dengan proses prapenuntutan.

Choky Ramadhan mengatakan bahwa urgensi dari pengujian ini adalah untuk memotong fenomena bolak-balik berkas perkara yang kerap terjadi antara penyidik dengan penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com