Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa Sejarah, Ini Alasan Mengapa Naskah Supersemar Harus Ditemukan

Kompas.com - 11/03/2016, 19:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima puluh tahun berlalu, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak berhenti memburu keberadaan Surat Perintah 11 Maret 1966 atau yang lebih populer disebut Supersemar.

Kepala ANRI Mustari Irawan mengatakan, ada tiga hal yang membuat surat tersebut penting untuk ditemukan.

"Pertama, yakni dari segi struktur dan bentuk fisik. Supersemar itu satu atau dua lembar? Kalau satu lembar seperti apa? Kalau dua ya seperti apa?" ujar Mustari saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (10/3/2016) kemarin.

(Baca: Misteri Supersemar Diwarnai Sejumlah Kisah Unik hingga Mistis)

Tiga versi naskah Supersemar yang disimpan di dalam brangkas ANRI dan dinyatakan tidak autentik, memiliki fisik berbeda. Satu naskah terdiri dari dua lembar dan dua naskah terdiri dari satu lembar saja.

Oleh sebab itu, bentuk fisik Supersemar, kata Mustari, penting untuk diketahui.

Kedua, soal konten. Seperti yang diketahui khalayak pada umumnya saat ini bahwa surat itu merupakan perintah Soekarno kepada Menteri Panglima Angkatan Darat Letjend Soeharto untuk mengamaankann negara dan menjaga keselamatan serta kewibawaan Presiden.

Namun, redaksional surat itu masih juga menjadi misteri.

(Baca: Kisah Pengujian Keaslian Dokumen Supersemar)

"Maka itu penting untuk diketahui, isinya itu apa? Kalau isinya sama seperti anggapan yang sekarang, memberikan instruksi menertibkan negara, maka itu penting. Instruksinya itu apa? Itu yang penting," ujar Mustari.

Ketiga, dari sisi konteks. Di satu sisi surat tersebut disebut oleh Soekarno dalam pidato pada 17 Agustus 1966, bukan merupakan "transfer of authority". Namun faktanya surat itu dijadikan dasar Soeharto mengambilalih kursi kepresidenan.

"Banyak yang bilang Supersemar alat kudeta. Jika ada yang asli, semuanya kan tentu bisa terjawab," ujar Mustari.

(Baca: Kisah di Balik Dua Versi Diorama Supersemar di Monas)

Melihat bentuk naskah asli, menurut Mustari, dapat memberikan gambaran jelas soal apa yang terjadi dalam perpolitikan Indonesia pada tahun 1966. Selama ini, momen itu boleh dibilang momen tergelap Indonesia.

"Dokumen atau arsip negara merupakan bagian dari sejarah bangsa. Kalau kita tidak tahu masa lalu, bagaimana kita bicara ke depan? Makanya kami terus cari. Kami harap suatu hari kami akan dapat yang kami inginkan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Nasional
Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Nasional
Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Nasional
Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Nasional
Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, 'Out'

Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, "Out"

Nasional
Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

Nasional
Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

Nasional
Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

Nasional
Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

Nasional
Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program 'INA Digital' Jokowi

Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program "INA Digital" Jokowi

Nasional
Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

Nasional
Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Perikanan, Kementerian KP Jalin Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder

Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Perikanan, Kementerian KP Jalin Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder

Nasional
Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa 'Backup' Parpol

Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa "Backup" Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com