Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Ditolak Kejaksaan, Berkas Perkara Kondensat Masih Diperbaiki

Kompas.com - 10/03/2016, 15:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat. Berkas perkara ini sudah dua kali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, namun keduanya ditolak.

"Sampai saat ini masih dalam penyelesaian. Kata kejaksaan, harus ada yang disempurnakan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Kamis (10/3/2016).

Agus mengatakan, saat ini penyidik telah memeriksa 85 saksi. Sementara ahli yang diperiksa sebanyak enam orang. Agus menyebut penghitungan kerugian negara sudah dilakukan, namun belum dilakukan finalisasi.

(Baca: Negara Rugi Rp 35 Triliun dalam Kasus Kondensat, Lebih Besar dari Kasus Century)

"Nilai kerugian negara sudah dapat, tapi pemeriksaan ahli kerugian negara masih nanti dituangkan dalam BAP," kata Agus.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, potensi kerugian negara mencapai USD 2,7 miliar.

Bareskrim mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), kini berubah menjadi SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sejak awal 2015.

(Baca: Bareskrim Tahan Dua Tersangka Kasus Kondensat )

Dalam perkara ini, ada tiga tersangka yang dijerat yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratno. Namun, baru dua tersangka yang ditahan, yaitu Priyono dan Djoko.

Sementara Honggo masih berada di Singapura karena alasan sakit. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.

Selain itu, meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Adapun, berkas perkara kasus ini telah diserahkan Polri ada bulan Oktober 2015 lalu tanpa adanya audit BPK. Namun, setelah itu kejaksaan mengembalikan lagi berkas perkara untuk disempurnakan penyidik. Dua kali sudah berkas perkara itu ditolak dan kini masih dalam tahap penyempurnaan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com