Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesai Adili Perkara Pilkada, MK Bantah Jadi Mahkamah Kalkulator

Kompas.com - 07/03/2016, 18:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membantah MK hanya menjadi mahkamah kalkulator dalam memutus perkara perselisihan hasil pilkada.

Menurut Arief, pembedahan terhadap perkara dilakukan oleh para hakim konstitusi, sehingga tak ada toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran bentuk apapun dalam penyelenggaraan pilkada.

"Jadi kami membedahnya tidak sekadar perhitungan angka-angka sebagaimana disebutkan kami hanya mahkamah kalkulator saja. Tapi kami membedah perkara secara komprehensif, holistik, dan mendalam,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Permintaan agar MK tak sekadar menjadi mahkamah kalkulator diungkapkan banyak pihak. Salah satunya diungkap anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad beberapa waktu silam.

Dasco meminta agar MK berani memeriksa kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pelaksanaan pilkada serentak.

Dasco juga meminta agar MK tak hanya melihat aturan tentang batas selisih suara pengajuan perkara yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Menurut dia, MK sebagai benteng keadilan konstitusional, tidak bisa menolak memeriksa perkara dengan dalih perbedaan selisih suara yang tak sesuai ketentuan.

Adapun terkait pasal tersebut, Arief mengatakan, adalah sebagai pintu masuk dan legal standing untuk suatu perkara.

Sehingga, perkara yang tidak memenuhi syarat dalam pasal tersebut akan diputus dismissal.

Meski berpatokan pada ketentuan dalam pasal tersebut, namun menurutnya hakim konstitusi juga mendengar pernyataan permohon dan termohon dalam persidangan untuk dijadikan pertimbangan.

"Memenuhi 158 atau tidak kami menggelar persidangan mulai dari permohonannya bagaimana, kekurangan sudah diperbaiki atau belum," tutur Arief.

"Sebetulnya di persidangan awal pun kan sudah melihat seberapa jauh perkara itu,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com