Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Khawatir Revisi UU Antiteror Munculkan Penahanan seperti Guantanamo

Kompas.com - 04/03/2016, 19:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak sipil.

Wakil koordinator Kontras, Puri Kencana Putri mengatakan, pasal 43A dalam RUU itu hanya mencantumkan perihal kebijakan dan strategi penanggulangan tindak pidana terorisme diatur dengan PP.

Namun, tidak dijelaskan bagaimana jika ada kesalahan hukum dan operasi dilakukan. Seharusnya, menurut Puri, RUU tersebut harus juga mengatur mengenai ruang pengawasan dari operasi anti-teror yang akan digelar.

Kontrol pengawasan penting karena sampai sekarang belum ada yang mengevaluasi semua badan antiteror, mulai dari Densus 88 dan desk antiteror di TNI, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Siapa yg berhak mengevaluasi? Kapolri kah? Komisi I dan III? Atau ada badan independen yg lain?" kata Puri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2016).

Selain itu, dalam pasal 43A ayat (1) memiliki potensi penyalahgunaan wewenang saat melakukan pencegahan dengan menempatkan terduga teroris pada tempat tertentu dalam waktu paling lama 6 bulan.

Dengan adanya pasal tersebut, ia menduga akan ada rancangan operasi antiteror dan pusat penahanan seperti di Guantanamo Bay, Kuba.

"Presiden Obama memiliki kemauan untuk menutup Guantanamo, karena telah menjadi pusat penyiksaan yang dibenarkan negara. Kok ini pemerintah Indonesia mau mereplikasi kebijakan keamanan yang salah?" ujarnya.

Selain itu ia juga mengkritik bahwa draf RUU Antiterorisme tidak mengatur perihal pemulihan. Pemulihan itu untuk mereka yang salah ditangkap, salah ditembak, salah ditahan dan kesalahan dalam proses hukum lainnya.

Sedangkan Indonesia telah memiliki UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Tahun 2015 tentang Kompensasi bagi Korban Salah Tangkap.

"RUU tidak melindungi mereka yang menjadi korban salah prosedur. Ke mana korban akan mengadu dan mendapatkan kompensasi apabila terjadi kesalahan prosedur?" ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com