Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Revisi UU KPK, Guru Besar Sambangi Kantor Pimpinan DPR

Kompas.com - 01/03/2016, 18:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak kurang dari 160 orang profesor dan guru besar menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Mewakili suara Forum Guru Besar tersebut, lima orang di antaranya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk menyampaikan surat permintaan penarikan revisi UU KPK dari progra legislasi nasional (prolegnas).

"Kami menganggap DPR perwakilan dari rakyat dan juga bagian besar dari KPK. Jadi DPR harus melindungi dan memperkuat KPK agar bisa bekerja lebih baik lagi," ujar Guru Besar Institute Pertanian Bogor, Asep Saefuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

(Baca: Ruhut: Jokowi Dalam Hati Tolak Revisi UU KPK, Ini karena Partai Pendukungnya Saja)

Adapun empat akademisi lainnya adalah Kholil dan Giyatmi dari Universitas Sahid, Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada dan Saldi Isra dari Universitas Andalas.

Saefuddin menjelaskan, pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan Forum Guru Besar dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki beberapa waktu lalu.

Ia pun memohon agar Fadli dapat segera melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPR lainnya untuk membahas kelanjutan nasib revisi UU KPK.

(Baca: PAN Juga Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas)

"Surat ini tentunya juga adalah doa, harapan dan dukungan buat DPR untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Salah satunya adalah melalui tidak melakukan revisi UU KPK," kata Saefuddin.

Sementara itu, Fadli Zon mengatakan, surat aspirasi Forum Guru Besar tersebut akan dibawa ke rapat pimpinan dan juga diserahkan kepada fraksi-fraksi di Badan Musyawarah untuk disikapi, juga pada Badan Legislasi.

(Baca: Tarik Ulur Revisi UU KPK, dari Era SBY hingga Jokowi...)

Fadli menuturkan, tidak menutup kemungkinan revisi Undang-Undang tersebut bisa ditarik dari Prolegnas. Asalkan, sebagian besar fraksi di Baleg setuju untuk menarik itu.

"Kita bisa memasukkan UU baru, tentu kita juga bisa menarik. Mekanismenya memungkinkan asal ada kesepakatan," ujar politisi Partai Gerindra itu.

"Karena aspirasi ini disampaikan dengan surat formal, kita bisa tindaklanjuti," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com