Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Revisi UU KPK, Guru Besar Sambangi Kantor Pimpinan DPR

Kompas.com - 01/03/2016, 18:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak kurang dari 160 orang profesor dan guru besar menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Mewakili suara Forum Guru Besar tersebut, lima orang di antaranya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk menyampaikan surat permintaan penarikan revisi UU KPK dari progra legislasi nasional (prolegnas).

"Kami menganggap DPR perwakilan dari rakyat dan juga bagian besar dari KPK. Jadi DPR harus melindungi dan memperkuat KPK agar bisa bekerja lebih baik lagi," ujar Guru Besar Institute Pertanian Bogor, Asep Saefuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

(Baca: Ruhut: Jokowi Dalam Hati Tolak Revisi UU KPK, Ini karena Partai Pendukungnya Saja)

Adapun empat akademisi lainnya adalah Kholil dan Giyatmi dari Universitas Sahid, Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada dan Saldi Isra dari Universitas Andalas.

Saefuddin menjelaskan, pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan Forum Guru Besar dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki beberapa waktu lalu.

Ia pun memohon agar Fadli dapat segera melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPR lainnya untuk membahas kelanjutan nasib revisi UU KPK.

(Baca: PAN Juga Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas)

"Surat ini tentunya juga adalah doa, harapan dan dukungan buat DPR untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Salah satunya adalah melalui tidak melakukan revisi UU KPK," kata Saefuddin.

Sementara itu, Fadli Zon mengatakan, surat aspirasi Forum Guru Besar tersebut akan dibawa ke rapat pimpinan dan juga diserahkan kepada fraksi-fraksi di Badan Musyawarah untuk disikapi, juga pada Badan Legislasi.

(Baca: Tarik Ulur Revisi UU KPK, dari Era SBY hingga Jokowi...)

Fadli menuturkan, tidak menutup kemungkinan revisi Undang-Undang tersebut bisa ditarik dari Prolegnas. Asalkan, sebagian besar fraksi di Baleg setuju untuk menarik itu.

"Kita bisa memasukkan UU baru, tentu kita juga bisa menarik. Mekanismenya memungkinkan asal ada kesepakatan," ujar politisi Partai Gerindra itu.

"Karena aspirasi ini disampaikan dengan surat formal, kita bisa tindaklanjuti," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com