Mewakili suara Forum Guru Besar tersebut, lima orang di antaranya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk menyampaikan surat permintaan penarikan revisi UU KPK dari progra legislasi nasional (prolegnas).
"Kami menganggap DPR perwakilan dari rakyat dan juga bagian besar dari KPK. Jadi DPR harus melindungi dan memperkuat KPK agar bisa bekerja lebih baik lagi," ujar Guru Besar Institute Pertanian Bogor, Asep Saefuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
(Baca: Ruhut: Jokowi Dalam Hati Tolak Revisi UU KPK, Ini karena Partai Pendukungnya Saja)
Adapun empat akademisi lainnya adalah Kholil dan Giyatmi dari Universitas Sahid, Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada dan Saldi Isra dari Universitas Andalas.
Saefuddin menjelaskan, pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan Forum Guru Besar dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki beberapa waktu lalu.
Ia pun memohon agar Fadli dapat segera melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPR lainnya untuk membahas kelanjutan nasib revisi UU KPK.
(Baca: PAN Juga Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas)
"Surat ini tentunya juga adalah doa, harapan dan dukungan buat DPR untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Salah satunya adalah melalui tidak melakukan revisi UU KPK," kata Saefuddin.
Sementara itu, Fadli Zon mengatakan, surat aspirasi Forum Guru Besar tersebut akan dibawa ke rapat pimpinan dan juga diserahkan kepada fraksi-fraksi di Badan Musyawarah untuk disikapi, juga pada Badan Legislasi.
(Baca: Tarik Ulur Revisi UU KPK, dari Era SBY hingga Jokowi...)
Fadli menuturkan, tidak menutup kemungkinan revisi Undang-Undang tersebut bisa ditarik dari Prolegnas. Asalkan, sebagian besar fraksi di Baleg setuju untuk menarik itu.
"Kita bisa memasukkan UU baru, tentu kita juga bisa menarik. Mekanismenya memungkinkan asal ada kesepakatan," ujar politisi Partai Gerindra itu.
"Karena aspirasi ini disampaikan dengan surat formal, kita bisa tindaklanjuti," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.