JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Salah satunya adalah kinerja Kejaksaan Tinggi.
Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyebutkan, Kejati Sulawesi Selatan menjadi kejati yang paling banyak menunggak kasus korupsi, yaitu dengan 35 kasus dan nilai kerugian Rp. 32,9 miliar.
"31,25 persen dari total 112 kasus yang ditangani Kejati Sulawesi Selatan tidak jelas perkembangannya," tutur Wana di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Sementara itu, Kejati Sumatera Utara menempati urutan kedua dengan 21 kasus mangkrak dan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Adapun tiga kejati lain yang masuk ke dalam lima besar yang paling banyak menunggak kasus adalah Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Timur dan Kejati Jawa Tengah dengan masing-masing 20 kasus.
Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menjelaskan, adanya sejumlah kasus yang mangkrak.
Salah satunya diduga berkaitan dengan kemampuan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, soal penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan karena kurangnya anggaran.
"Pernah saya ngobrol dengan penyidik, ada yang sampai menggunakan uangnya sendiri untuk mendatangkan saksi," kata Febri.
Sementara itu, Koordinator di Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Susanto mengakui adanya tunggakan perkara di sejumlah kejati.
Salah satu penyebabnya adalah terkait masalah dana. Adi menuturkan, pihak Kejaksaan Agung juga baru saja mengadakan evaluasi ke daerah dan memang setiap Kejati pasti memiliki tunggakan perkara.
"Mungkin mengalami beberapa hambatan," tuturnya.
Ia menambahkan, seringkali ada masalah juga berkaitan dengan keberadaan Pengadilan Tipikor di ibukota provinsi. Terlebih, jika yang akan disidangkan berada di daerah terpencil atau kepulauan.
"Contoh kemarin ada kejadian di Papua. Kami tidak bisa menyidangkan perkara. Kalau di Papua kan gimana biayanya, menghadirkan saksinya, keberadaan tersangka, nanti ditahan dimana, dan lain sebagainya," ujar Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.