Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden PKS: Revisi UU KPK Juga Harus Dicabut dari Prolegnas

Kompas.com - 23/02/2016, 07:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperjelas sikapnya terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sohibul menilai, Presiden perlu mendorong agar revisi UU KPK dicabut dari dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).

"Apresiasi kpd presiden @jokowi yg menunda revisi UU KPK. Agar tdk multitafsir arti penundaan ini maka revisi tsb mesti dicabut dr prolegnas," tulis Sohibul melalui akun twitternya, @msi_sohibuliman.

(Baca: Wakil Ketua KPK: Pak Jokowi "Support" 1.000 Persen Apa yang Dikerjakan KPK)

Menurut dia, dengan dihapusnya revisi UU KPK dari daftar prolegnas, maka polemik akan tuntas.

"Lebih baik fokus pd isu2 substantif sprt penegakan hukum+kesenjangan," ungkap Sohibul.

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini, menganggap UU KPK yang ada saat ini sudah berfungsi secara optimal.

Yang dibutuhkan hanyalah keberanian KPK dalam mengungkap kasus-kasus besar.

(Baca: Politisi PDI-P Tegaskan Jokowi Tak Menolak Revisi UU KPK)

Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan setelah berbagai pihak menyampaikan penolakan atas rencana revisi UU KPK.

Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo bertemu lima pimpinan DPR dan para anggota Dewan.

Sedianya, DPR akan mengambil keputusan atas lanjut atau tidaknya revisi UU KPK pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (23/2/2016).

Meski pembahasan revisi ditunda, namun pemerintah dan DPR juga sepakat bahwa revisi UU KPK masih tetap berada dalam prolegnas. Penundaan dilakukan hanya untuk memberikan sosialisasi lebih kepada masyarakat.

(Baca: Sejak Awal, Jokowi Dinilai Tarik Diri soal Revisi UU KPK, Beda dengan Dua Menterinya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com