Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Soeharto Saat Resmikan Penggunaan Masjid Istiqlal

Kompas.com - 22/02/2016, 08:08 WIB
Bayu Galih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan Masjid Istiqlal memang dibuat di masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Namun, tidak berarti ketika Soekarno jatuh dari kekuasaannya mengakibatkan pembangunan masjid yang diproyeksikan sebagai salah satu masjid yang terbesar di dunia itu terhenti.

Pembangunan Masjid Istiqlal memang sempat vakum pada 1965. Situasi politik yang tidak menentu pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965, jadi alasan terhentinya pembangunan Istiqlal.

Saat Orde Baru naik ke tampuk kekuasaan, proyek pembangunan Istiqlal pun kembali dimulai.

Dilansir dari buku Mengenal Istiqlal yang diterbitkan Badan Pelaksana Pengelolaan Masjid Istiqlal, pembangunan dipelopori Menteri Agama Muhammad Dahlan. Adapun Idham Chalid ditunjuk sebagai Koordinator Panitia Nasional Pembangunan Masjid Istiqlal.

Pidato Soeharto

Meski proyek pembangunan sedang berlangsung, bukan berarti Masjid Istiqlal belum pernah  digunakan. Dalam beberapa kesempatan, masjid itu juga dipakai Presiden Soeharto untuk melaksanakan shalat Idul Fitri, Idul Adha, dan perayaan Nuzulul Quran.

Namun, Presiden Soeharto baru meresmikan penggunaan Masjid Istiqlal pada 22 Februari 1978.

Dikutip dari arsip Harian Kompas (23/2/1978), peresmian ditandai dengan pemasangan prasasti bertanda tangan Soeharto di area tangga pintu As-Salam. Sedangkan Ibu Negara Tien Soeharto tidak mau kalah dan ikut melakukan upacara gunting pita.

Kompas/Dudy Sudibyo (DS) Peresmian Masjid Istiqlal oleh Presiden Soeharto, 22 Februari 1978. Presiden Soeharto menyampaikan pidato dalam peresmian ini.
Dalam kesempatan itu, Soeharto juga menyampaikan sejumlah pesan dalam pidatonya.

Soeharto mengingatkan, meski Indonesia sudah merdeka, namun masih ada perjuangan lain yang lebih besar. Perjuangan itu adalah melawan hawa nafsu.

Pesan Soeharto ini seperti berlawanan dengan "sejarah" Istiqlal, yang lahir atas ambisi Soekarno untuk menciptakan masjid termegah dan terindah. Entah apakah pesan ini sengaja disampaikan Soeharto saat itu.

Selain itu, Soeharto juga menitipkan pesan agar Masjid Istiqlal jangan sampai dikuasai satu golongan saja.

Soeharto juga tidak ingin masjid terbesar di Asia Tenggara itu dimanfaatkan untuk kepentingan selain ibadah.

"Kita harus jadikan masjid ini cermin wajah kehidupan ummat Islam Indonesia dan bangsa Indonesia umumnya, dengan sifat-sifat takwa, nilai-nilai moral luhur, dan sifat rukun serta bersatu.

Biaya besar

Dalam acara peresmian itu, Ketua Pelaksana Proyek Ir Sudarto menjelaskan, masjid yang saat itu baru mampu menampung 100 ribu orang itu telah menghabiskan biaya Rp 12.447.003.655,36 uang lama dan Rp 18.359.992.221,72 uang baru.

Saat itu, konstruksi beton yang telah dikerjakan tercatat 78.060 meter persegi. Sedangkan stainless steel yang digunakan 877 ton dan tiang pancang 4.440 batang.

Adapun ubin keramik terhampar seluas 11.400 meter persegi. Konstruksi jalan saat itu tercatat 21.500 meter persegi. Istiqlal juga dilengkapi tempat parkir yang mampu menampung 800 kendaraan.

Ketika itu, gedung induk masjid tercatat seluas 1 hektar bertingkat lima. Kubah berdiameter 45 meter megah terdapat di tengahnya.

Namun, saat itu pembangunan masjid terbilang belum rampung dan terus berjalan. Meski begitu, masjid sudah bisa digunakan untuk ibadah secara rutin dan teratur.

Sudarto juga mengatakan bahwa pembangunan masjid sepenuhnya dilakukan anak bangsa.

Nama Khusus

Sebelum peresmian penggunaan, pemerintah memutuskan agar nama Istiqlal hanya digunakan khusus untuk masjid yang dibangun di lahan seluas 9,32 hektar itu.

Dikutip dari arsip Harian Kompas (22/2/1978), Gubernur DKI Jakarta Tjokropranolo melarang penggunaan kata "Istiqlal" untuk masjid atau bangunan lain, juga untuk yayasan Islam di wilayah DKI Jakarta.

Larangan ini tercantum dalam pengumuman Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tanggal 26 Januari 1978. Aturan itu baru diumumkan dua hari sebelum peresmian.

Aturan ini dibuat untuk menghindari salah paham mengenai nama Istiqlal di masyarakat. Dengan demikian, Istiqlal tetap akan melekat untuk masjid yang berdiri di bekas Taman Wilhelmina itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com