Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto: Ada Diskriminasi Penanganan Korupsi dengan Terorisme

Kompas.com - 17/02/2016, 18:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menganggap ada perbedaan cara pemerintah dan DPR dalam menangani kejahatan korupsi dan terorisme.

Perbedaan itu nampak dari komitmen menguatkan aturan soal antiterorisme dan dugaan pelemahan KPK melalui revisi undang-undang.

"Ada diskriminasi kebijakan," kata Bambang dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Bambang menuturkan, kinerja pemberantasan korupsi dan terorisme di Indonesia sama-sama menorehkan prestasi dalam 10 tahun terakhir. (Baca: Agus Rahardjo: Banyak "Penumpang Gelap" di Balik Revisi UU KPK)

Karena itu, dia berharap komitmen pemerintah dan DPR memberantas korupsi juga sama-sama ditingkatkan seperti komitmen menangani terorisme.

"Yang satu kewenangannya diperluas, anggaran ditambah. Tapi yang satunya lagi dipreteli, tambah lemas," ungkapnya.

Bambang lalu mengutip hasil survei Indikator yang menyebut 78 persen responden anak muda di Indonesia menolak revisi UU KPK. (Baca: Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK)

Kategori anak muda dalam survei itu adalah WNI berusia 20-40 tahun yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 80 juta jiwa.

"Pertanyaan reflektifnya, revisi ini mewakili siapa? Kalau Anda tidak bisa menjawab, apa alasan Anda melakukan itu," pungkas Bambang. (baca: Grace Natalie Anggap Revisi UU KPK Bentuk Pengkhianatan DPR)

Setidaknya ada dua Undang-undang yang akan direvisi oleh pemerintah dan DPR, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam revisi UU Anti-Terorisme, penguatan pemberantasan terorisme akan difokuskan pada perluasan kewenangan Polri untuk melakukan penahanan sementara terhadap terduga teroris, dan masa penahanan sementara terduga teroris yang diperpanjang.

(baca: Luhut Berharap Tak Ada Perdebatan Revisi UU Anti-terorisme di DPR)

Selain itu, revisi juga mencakup dimudahkannya izin bagi polisi dalam melakukan penahanan sementara, dan sanksi pencabutan paspor bagi WNI yang bergabung dengan kelompok radikal di luar negeri.

Adapun terkait revisi UU KPK, setidaknya ada empat poin yang ingin dibahas, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com