Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Teroris, Pemerintah Minta Wewenang Preventif Ditingkatkan

Kompas.com - 15/02/2016, 14:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berharap agar wewenang pencegahan dapat lebih ditingkatkan di dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Untuk itu, pembahasan revisi yang telah disepakati bersama masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016 dapat segera diselesaikan.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan saat rapat gabungan antara pemerintah dengan Komisi I dan III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (15/2/2016).

Menurut dia, UU Anti-Terorisme yang ada saat ini masih lemah. (baca: Luhut Sebut Kelompok Teroris Ingin Lakukan Serangan dalam Waktu Dekat)

"Kami ingin bisa mendapatkan wewenang preventif tambahan," kata Luhut.

Ia mencontohkan, dalam menanggulangi persoalan terorisme, sebaiknya aparat keamanan diberi wewenang untuk menangkap terduga teroris yang berencana melakukan aksi.

Paling tidak, para terduga teroris yang ditangkap dapat ditahan selama tujuh hari. (baca: Di AS, Jokowi Akan Bicara Soal Melawan Terorisme Lewat Medsos)

"Jadi kita bisa mendapatkan data untuk mengetahui jaringannya. Dan ini akan mengurangi memungkinan kelompok teroris untuk melakukan aksinya," ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah poin yang diusulkan pemerintah dalam revisi UU Antiterorisme dapat memperkuat wewenang aparat dalam menangani kasus teroris.

Namun, ia menegaskan, bahwa penguatan tersebut masih di bawah Internal Security Act yang dimiliki Singapura dan Malaysia.

Revisi UU Anti-terorisme dilakukan pemerintah pascaserangan teroris di kawasan Sarinah, Jakarta. Pemerintah tidak ingin peristiwa itu terulang lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com