Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Sebut Kelompok Teroris Ingin Lakukan Serangan dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 15/02/2016, 13:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, tidak ada istilah kecolongan di dalam mengatasi persoalan terorisme.

Sebab, tidak ada satu pun intelijen di dunia yang dapat memprediksi kapan aksi teror akan dilakukan oleh kelompok teroris.

"Kami tahu persis perjalanan mereka. Yang kami tidak tahu, kapan dan dimana aksi dilakukan. Itu makanya kita kejar terus," tegas Luhut saat rapat gabungan antara pemerintah dengan Komisi I dan III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).

"Polisi dan BIN bermain terus. Kami tahu kok mereka mau menyerang dalam waktu-waktu sekarang. Dan Februari ini kita lakukan pengejaran," tambah Luhut.

(baca: Di AS, Jokowi Akan Bicara Soal Melawan Terorisme Lewat Medsos)

Menurut Luhut, selama ini BIN dan Polri sudah cukup baik dalam mencegah terjadinya aksi terorisme. (baca: Penjara Khusus Napi Kasus Narkoba dan Terorisme Akan Diawasi Lebih Ketat)

Seperti pada pagi tadi, Polri kembali menangkap terduga teroris di Bima, Nusa Tenggara Barat. Diduga, terduga teroris yang ditangkap terlibat dalam kelompok Poso pimpinan Santoso.

Oleh karena itu, sejak Desember 2015 lalu, BIN dan Polri telah memberikan peringatan kepada masyarakat terkait rencana aksi teror oleh kelompok teroris.

"Kalau ada institusi intelijen yang bisa memperkirakan kapan peristiwa akan dilakukan, kalau ada kami akan belajar," lanjut dia.

Pemerintah telah menyerahkan draf revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme kepada DPR. (baca: Luhut Berharap Tak Ada Perdebatan Revisi UU Anti-terorisme di DPR)

Penguatan pemberantasan terorisme akan difokuskan pada perluasan kewenangan Polri untuk melakukan penahanan sementara terhadap terduga teroris, dan masa penahanan sementara terduga teroris yang diperpanjang.

Selain itu, revisi juga mencakup dimudahkannya izin bagi polisi dalam melakukan penahanan sementara, dan sanksi pencabutan paspor bagi WNI yang bergabung dengan kelompok radikal di luar negeri.

(Baca: Dalam UU Anti-terorisme, Gerakan Separatis Bisa Dianggap sebagai Teroris)

Revisi UU Anti-terorisme dilakukan pemerintah pascaserangan teroris di kawasan Sarinah, Jakarta. Pemerintah tidak ingin peristiwa itu terulang lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com