Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Kasus Novel Baswedan Bukan Kriminalisasi

Kompas.com - 12/02/2016, 12:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yuliswan, pengacara Dedi Muryadi menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap kliennya yang dituduhkan kepada Novel Baswedan bukan rekayasa.

Kasus yang menjerat Novel dianggapnya murni tindak pidana, bukan kriminalisasi seperti yang disebutkan selama ini.

"Kriminalisasi itu suatu kasus yang bukan kriminal tapi dikriminalkan. Tapi ini benar terjadi," ujar Yuliswan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. (baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)

Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Dedi salah satu orang yang disebut sebagai korban.

Kedatangan Yuliswan ke KPK untuk menemui lima pimpinan KPK. Ia menyampaikan surat yang membeberkan keterangan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel.

Ia pun membawa Dedi Muryadi, menghadap pimpinan KPK. (baca: Agus Rahardjo: Novel Tetap di KPK)

"Waktu itu dia (Dedi) korban salah tangkap. Tidak melakukan pencurian tapi juga ditangkap," ujar Yuliswan.

Kepada pimpinan KPK, Yuliswan juga meminta agar merelakan proses hukum terhadap Novel. Ia menolak juka kasus Novel dihentikan oleh Kejaksaan Agung. (baca: Novel Baswedan: Saya Merasa Lebih Banyak Manfaat bila Ada di KPK)

"Saya sudah berikan surat ke Kejagung minggu kemarin. Pada intinya minta tolong diadili dan sama-sama memantau jalannya persidangan," kata dia.

Kejaksaan Negeri Bengkulu sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri pada Jumat (29/1/2016).

Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga pucuk senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.

Bahkan, pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. (baca: Ada Tawaran Dapat Jabatan di BUMN, Ini Kata Novel Baswedan)

Namun, berkas kembali ditarik oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan alasan penyempurnaan.

Belakangan, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut bahwa pihaknya mengkaji ulang perkara Novel. Pengkajian ulang itu diutamakan atas dasar keadilan di masyarakat sekaligus kepentingan umum.

(baca: Kaji Ulang Kasus Novel, Kejaksaan Pakai Asas Keadilan dan Kepentingan Umum)

"Intinya, penegakan hukum bukan semata-mata demi hukum. Yang terpenting adalah rasa keadilan dan kepentingan umum. Itu yang menjadi pertimbangan," ujar Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com