Ia ingin menjelaskan kasus ini kepada pimpinan KPK karena menganggap informasi yang beredar hanya sepihak dari sisi Novel.
"Mungkin Ketua KPK dalam hal ini mendengar keterangan sepihak dari penasihat hukum Saudara Novel. Saya selaku kuasa hukum korban ingin menyampaikan duduk permasalahan sebenarnya, jangan sampai keterangan cuma sepihak," ujar Yuliswan, di Gedung KPK, Jakarta.
Yuliswan mengatakan, kliennya menulis surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Surat itu disampaikan melalui Yuliswan.
"Dia minta penegakan hukum yang benar," kata dia.
Novel dituduh menganiaya hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu, 2004 silam.
Kejaksaan Negeri Bengkulu sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016).
Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga pucuk senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.
Bahkan, pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, berkas kembali ditarik oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan alasan penyempurnaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.