Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Kasus Narkoba dan Terorisme Diisolasi di Lapas Nusakambangan

Kompas.com - 11/02/2016, 15:50 WIB

CILACAP, KOMPAS.com - Sejumlah terpidana kasus narkoba dan terorisme bakal menempati sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tadi kita tinjau, melihat penempatan untuk yang narkoba (terpidana kasus narkoba) dan yang hukuman mati untuk narkoba supaya penjaranya diisolasi sehingga komunikasi keluar jangan jalan," kata Luhut di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan), Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (11/2/2016) siang, seperti dikutip Antara.

"Yang kedua, kita lihat penempatan para teroris yang statusnya juga sama, terisolasi, terpisah," tambah Luhut.

Luhut mengunjungi sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kepala Badan Nasional Penggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution, serta sejumlah pejabat lainnya.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tangerang Selatan, salah satunya adalah TPS 53 dan 54 Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Luhut mengatakan, dengan adanya isolasi, para terpidana kasus narkoba maupun terorisme itu tidak bisa lagi mengendalikan operasi di luar.

Khusus untuk terpidana kasus terorisme, lanjut dia, dalam satu kamar tidak boleh diisi dua orang atau lebih.

"Sendiri-sendiri, di (Lapas) Pasir Putih. Tadi kita mulai empat orang kemudian yang lainnya nanti," kata Luhut tanpa menyebutkan identitas empat terpidana kasus terorisme yang menempati sel khusus itu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya membagi tiga kategori terpidana kasus terorisme, yakni ideologis, garis keras, dan simpatisan.

Menurut dia, terpidana kasus terorisme yang masuk kategori simpatisan tetap ditempatkan seperti napi lainnya. Langkah itu dinilai tidak akan muncul masalah.

"Kita siapkan 20 kamar (sel khusus). Kemudian yang narkoba kita perlakukan sama sebab narkoba juga berbahaya. Kita tidak mau seperti Meksiko ya," katanya.

Luhut menambahkan, terpidana kasus terorisme menyangkut masalah bisnis ideologi, sedangkan terpidana kasus narkoba menyangkut bisnis riil.

"Mereka (terpidana kasus narkoba) bisa membayar siapa saja, bisa membuat angkatan bersenjata atau tim bersenjata dia seperti yang di Meksiko. Kita tidak mau sampai seperti itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Luhut mengakui bahwa Kementerian Hukum dan HAM kekurangan personel maupun penjara atau lapas yang sudah memenuhi syarat untuk napi berisiko tinggi.

Oleh karena itu, kata dia, untuk sementara pengamanan dilakukan dengan mengombinasikan antara petugas lapas dan polisi serta tentara.

Disinggung mengenai rencana eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba lainnya, dia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana tersebut.

"Kalau yang eksekusi mati, kita eksekusi saja, kok ramai-ramai. Itu saja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com