CILACAP, KOMPAS.com - Sejumlah terpidana kasus narkoba dan terorisme bakal menempati sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tadi kita tinjau, melihat penempatan untuk yang narkoba (terpidana kasus narkoba) dan yang hukuman mati untuk narkoba supaya penjaranya diisolasi sehingga komunikasi keluar jangan jalan," kata Luhut di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan), Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (11/2/2016) siang, seperti dikutip Antara.
"Yang kedua, kita lihat penempatan para teroris yang statusnya juga sama, terisolasi, terpisah," tambah Luhut.
Luhut mengunjungi sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kepala Badan Nasional Penggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution, serta sejumlah pejabat lainnya.
Khusus untuk terpidana kasus terorisme, lanjut dia, dalam satu kamar tidak boleh diisi dua orang atau lebih.
"Sendiri-sendiri, di (Lapas) Pasir Putih. Tadi kita mulai empat orang kemudian yang lainnya nanti," kata Luhut tanpa menyebutkan identitas empat terpidana kasus terorisme yang menempati sel khusus itu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya membagi tiga kategori terpidana kasus terorisme, yakni ideologis, garis keras, dan simpatisan.
Menurut dia, terpidana kasus terorisme yang masuk kategori simpatisan tetap ditempatkan seperti napi lainnya. Langkah itu dinilai tidak akan muncul masalah.
"Kita siapkan 20 kamar (sel khusus). Kemudian yang narkoba kita perlakukan sama sebab narkoba juga berbahaya. Kita tidak mau seperti Meksiko ya," katanya.
Luhut menambahkan, terpidana kasus terorisme menyangkut masalah bisnis ideologi, sedangkan terpidana kasus narkoba menyangkut bisnis riil.
"Mereka (terpidana kasus narkoba) bisa membayar siapa saja, bisa membuat angkatan bersenjata atau tim bersenjata dia seperti yang di Meksiko. Kita tidak mau sampai seperti itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Luhut mengakui bahwa Kementerian Hukum dan HAM kekurangan personel maupun penjara atau lapas yang sudah memenuhi syarat untuk napi berisiko tinggi.
Oleh karena itu, kata dia, untuk sementara pengamanan dilakukan dengan mengombinasikan antara petugas lapas dan polisi serta tentara.
Disinggung mengenai rencana eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba lainnya, dia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana tersebut.
"Kalau yang eksekusi mati, kita eksekusi saja, kok ramai-ramai. Itu saja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.