Menurut dia, penyidik belum sampai pada pembahasan soal kerugian negara.
"Kerugian negara belum. Belum bertanya soal harga," ujar Maqdir di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/2/2016).
Padahal, Lino selalu mempermasalahkan soal angka kerugian negara yang dituduhkan KPK terhadapnya.
Pertanyaan yang diajukan masih seputar proses pengadaan Quay Container Crane melalui HDHM.
Menurut dia, pengadaan QCC telah dilakukan sesuai aturan yang ada oleh panitia pengadaan.
"Saya kira mereka (panitia pengadaan) bertindak secara profesional mengenai pengadaan itu. Saya kira tidak ada masalah," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan, masih ada pemeriksaa lanjutan untuk Lino. Namun, waktunya belum ditentukan oleh penyidik.
"Kami menunggu panggilan saja, (pemeriksaan) ini belum selesai," kata Maqdir.
KPK menggunakan tenaga ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian negara.
Berdasarkan hasil analisa perhitungan ahli, ditemukan potensi kerugian negara sekitar 3.625.922 dollar AS.
RJ Lino merupakan tersangka dalam kasus pengadaan QCC tahun 2010 di PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan.
Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.