Diketahui, Kejaksaan Agung berencana menarik berkas perkara yang menjerat Novel setelah adanya komunikasi KPK dengan Kejaksaan.
"Belum tahu (soal penarikan). Apapun, kami mendesak supaya dihentikan," ujar Isnur melalui pesan singkat, Kamis (4/2/2016).
Isnur mengatakan, ada dua kemungkinan dari penarikan berkas tersebut. Pertama, adanya penyempurnaan atau perubahan pasal.
Kedua, bisa jadi proses hukum kasus Novel akan dihentikan. Namun, dia belum mengetahui opsi apa yang akan dilakukan kejaksaan. Isnur mengatakan, selama ini pihaknya sufah proaktif menuntut penghentian kasus Novel.
(Baca: Mantan Pimpinan KPK: "Ngaco, Hukum Sudah Tidak Jelas di Kasus Novel")
"Selama ini kami kan sudah mengirimkan surat, mengirimkan juga rekomendasi Ombudsman, dan lain-lain," kata Isnur.
Namun, rekomendasi Ombudsman tak dilaksanakan oleh pihak terkait, yakni Polri.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, penarikan berkas kasus Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke pengadilan masih dalam proses. Namun, ia belum mau memberikan penjelasan lebih jauh terkait penarikan berkas kasus itu.
(Baca: KPK: Kejagung Tarik Berkas Perkara Novel Baswedan)
Dalam kasus ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.
Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.