Pada Selasa (2/2/2016) malam, bos PT Traya Makassar Hengky Widjaja yang didakwa sebagai penyuap Ilham, meninggal dunia.
"Prosesnya tetap berlanjut. Jika berkas perkaranya sudah lengkap, seharusnya tidak akan menghambat," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Rabu (3/2/2016).
(Baca: Sebelum Jatuh di Sel, Penyuap Eks Wali Kota Makassar Kelelahan Ikuti Persidangan)
Laode meyakini KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara Ilham.
Dihubungi terpisah, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, dengan meninggalnya terdakwa, maka secara otomatis proses hukumnya berhenti.
"Nanti kita minta penetapan hakim untuk hentikan perkara bagi yang meninggal. Perkara yang lain tetap jalan," kata Yuyuk.
(Baca: Jatuh di Rutan, Penyuap Eks Wali Kota Makassar Meninggal Dunia)
Hengky merupakan terdakwa perkara korupsi dalam instalansi pengolahan air II Panaikang tahun 2007-2013.
Dalam kasus ini, ia dijerat bersama mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Hengky menyuap Ilham agar menjadikan PT Traya sebagai investor dalam rencana kerja sama pengekolaan instalasi pengolahan air.
Ilham pun mengarahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan Hengky dalam proses lelang.
Setelah itu, Hengky membuat laporan pra studi kelayakan yang seolah-olah dibuat oleh PT Konsindo Lestari.
Hengky juga melakukan mark up nilai investasi dengan menggunakan hasil pra studi kelayakan dan studi kelayakan fiktif itu.
Perbuatannya tersebut telah memperkaya Hengky dan perusahaannya sebesar Rp 40,339 miliar rupiah dan Ilham sebesar Rp 5,5 miliar.
Atas perbuatannya, Hengky dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.