JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Senin (13/7/2015).
Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan perdana Ilham sebagai tesangka setelah ditahan KPK pada Jumat (10/7/2015) lalu.
"IAS diperiksa sebagai tersangka terkait kasus PDAM Makassar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin.
Ilham ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir enam jam. Ia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang akan dihadapinya ke depan. (baca: JK Prihatin Mantan Wali Kota Makassar Ditahan)
"Saya harus menghormati dan menghargai putusan itu. Apa pun yang menjadi putusan harus hargai dan harus ikuti prosedurnya seperti apa nanti," kata Ilham.
KPK kembali menerbitkan sprindik dan kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka setelah status hukumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati.
Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan KPK tidak asli. Setelah itu, Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatannya kali ini ditolak.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar.
Demikian pula kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar lebih.
Selain itu, ada kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.