JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menegaskan bahwa Islam sangat menghormati hak-hak kelompok minoritas agama lain yang tinggal di negeri mayoritas Islam.
Din juga mengharapkan agar negara-negara dengan mayoritas agama lain memberikan penghormatan dan pelayanan yang sama kepada umat Muslim sebagai minoritas di negara tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Din melalui keterangan pers atas kunjungannya pada Conference on Rights of Religious Minorities in Predominantly Muslim Countries di Marrakesh, Maroko, 25-27 Januari 2016.
Konferensi tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Maroko dan Forum Promosi Perdamaian di Masyarakat Muslim pimpinan Syeikh Abdullah bin Bayah dan diikuti 300-an peserta ulama, cendekiawan Muslim, serta sejumlah tokoh non-Muslim dari berbagai negara dunia. Dari Indonesia, Din hadir bersama Amany Lubis dari Majelis Alimat Islam Sedunia.
Din menyatakan bahwa Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW mengangkat dua subtansi utama, yakni hak terkait harkat manusia sebagai manusia dan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Hak-hak itu kemudian diturunkan dalam hak-hak derivatif yang bersifat umum, termasuk hak mendapatkan perlakuan yang baik (muamalah hasanah).
Mantan Ketua Umum MUI itu menjelaskan bahwa sejak lahir Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam telah menerapkan prinsip tersebut. Prinsip ini juga menjadi bagian penting dalam konstitusi, sebagaimana tertera pada Pasal 29 UUD 1945.
Din yang menjabat Co-President of World Conference of Religions for Peace menyatakan, prinsip kemanusiaan Piagam Madinah perlu diintegrasikan ke dalam konstitusi atau produk-produk hukum negara-negara Islam. Ia juga mendorong agar prinsip itu diperjuangkan menjadi dokumen internasional.
Dia juga menekankan perlunya hak-hak minoritas Muslim di negara-negara mayoritas agama lain juga harus mendapat penghormatan dan pelayanan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.