JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan membuat program desa sadar hukum.
Melalui program ini pemerintah akan memberikan penyuluhan mengenai hukum kepada masyarakat desa khususnya yang kurang mampu.
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan bahwa program ini akan dijalankan bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Marwan, penyuluhan perlu diberikan agar tidak ada lagi masyarakat desa yang melanggar hukum karena ketidaktahuannya.
"Berbasis penyuluhan, pendidikan hukum pada masyarakat-masyarakat supaya tidak melanggar undang-undang yang berlaku," kata Marwan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Selain itu, kata Marwan, dalam program ini juga dimungkinkan diberikannya pendampingan hukum pada masyarakat desa yang tersandung masalah hukum.
Pendampingan hukum itu akan melibatkan lembaga hukum terakreditasi sampai pengacara profesional.
"Sifatnya adalah gratis, pada masyarakat kita di pedesaan," ucap Marwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.