Ia terancam dipecat dari keanggotaan Kosgoro.
Dalam penyelenggaraan Mubeslub Kosgoro tersebut, Aziz terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957.
Aziz mengklaim, ada 29 pengurus daerah kolektif (PDK) tingkat I Kosgoro dan 315 PDK tingkat II Kosgoro yang hadir dalam mubeslub itu.
"Kalau yang dilakukan teman-teman di Bali itu anorganisatoris. Ini masuk ke dalam pelanggaran berat dan bisa diberi sanksi pelanggaran berat," kata Sabil di Sekretariat Kosgoro, Kamis.
Meski demikian, ia mengatakan, pengurus pusat Kosgoro masih akan memberikan kesempatan kepada Aziz untuk memperbaiki kesalahannya.
Dalam waktu dekat, PPK Kosgoro akan melayangkan surat panggilan kepada Aziz untuk meminta klarifikasi.
"Kalau bisa kembali ke jalan yang benar, kenapa harus ada konflik?" kata dia.
Namun, ia menambahkan, jika Aziz enggan memenuhi panggilan tersebut hingga tiga kali, pengurus pusat Kosgoro akan mengambil langkah yang diatur sesuai mekanisme AD/ART.
"Sanksi itu (pemecatan) merupakan sanksi paling akhir dan pahit bagi keanggotaan," ujar Aziz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.