Selain itu, kata Aziz, Mubeslub diselenggarakan sesuai dengan mekanisme yang terdapat di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kosgoro.
Dalam forum yang diselenggarakan di Bali tersebut, Aziz terpilih secara aklamasi oleh mayoritas Pengurus Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro.
Ia mengklaim, setidaknya ada 29 PDK tingkat provinsi dan 315 PDK tingkat kabupaten/kota yang hadir dalam forum tersebut.
"Silakan ditanyakan kepada pengurus provinsi. Karena wewenang hak suara dan menentukan diselenggarakan atau tidak mubeslub berada di tangan PDK," kata Aziz di Komplks Parlemen, Rabu (20/1/2016).
Berdasarkan Pasal 33 AD/ART Kosgoro 1957, kata Aziz, Mubeslub baru dapat diselenggarakan apabila ada persetujuan dari duapertiga PDK Kosgoro tingkat provinsi.
Menanggapi pelaksanaan forum Mubeslub tersebut, Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Agung Laksono, telah melaporkan Aziz dan Bowo Sidiq Pangarso ke Mabes Polri.
Bowo merupakan sekretaris penyelenggara forum Mubeslub tersebut. Menurut Agung, masa jabatannya sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro seharusnya baru berakhir pada 2018 mendatang.
Namun, saat dikonfirmasi atas laporan tersebut, Aziz hanya menanggapi santai.
"Kita lihat saja perkembangannya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.