JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar pemindahan warga yang bergabung dalam Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kalimantan Barat dilakukan tanpa aksi anarkistis.
Tjahjo meminta jajaran pemerintah daerah dapat menjamin bahwa tidak ada tindakan pengusiran atau perlakuan anarkistis terhadap anggota Gafatar.
"Pemda dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah harus menjamin tidak ada pengusiran atau kegiatan masyarakat yang anarkistis," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2016).
Menanggapi kasus pembakaran rumah anggota kelompok Gafatar di Kalimantan Barat, Tjahjo telah memerintahkan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri untuk segera berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah.
Koordinasi juga dilakukan dengan Gubernur Kalimantan Barat, intelijen, serta TNI dan Polri. (baca: 100 Orang Lebih Dilaporkan Hilang, Diduga Eksodus Pengikut Gafatar)
Menurut Tjahjo, pada prinsipnya koordinasi perlu dilakukan sebagai antisipasi agar masalah pembakaran rumah tidak meluas dan situasi kembali menjadi kondusif.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja juga diminta untuk mengawal proses evakuasi anggota kelompok Gafatar, yang diminta kembali ke daerah asal. (baca: Lagi, Dokter Menghilang Bersama Bayi dan Suaminya, Diduga Ikut Gafatar)
Selain itu, Tjahjo juga mengimbau kepada masyarakat suku Dayak agar tidak terpancing dan terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkistis.
Sebelumnya, evakuasi warga eks Gafatar di pemukiman Moton Panjang, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (19/1/2016), tak berjalan lancar.
Evakuasi berlangsung di tengah kepulan asap yang membara, akibat massa yang membakar pemukiman mereka.
Massa yang tidak dibendung oleh pihak keamanan terus merangsek. Satu per satu pondok milik eks Gafatar dirusak dan dibakar oleh massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.