Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum Satu Suara soal Revisi UU Antiterorisme

Kompas.com - 19/01/2016, 19:04 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum satu suara mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Target yang dipatok revisi itu selesai pada tahun ini, tetapi poin-poin yang akan direvisi belum dipatenkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, revisi UU Antiterorisme akan ditekankan pada peningkatan pencegahan aksi terorisme.

Karena itu, diwacanakan kewenangan melakukan penahanan sementara oleh kepolisian atau aparat lainnya terhadap terduga teroris.

Menurut Luhut, penahanan sementara itu akan berlangsung selama satu sampai dua pekan. Penahanan sementara akan dimanfaatkan untuk pemeriksaan dan akan dilepaskan jika tidak terbukti.

Ada juga wacana mencabut status kewarganegaraan Indonesia bagi mereka yang terlibat pelatihan militer bersama kelompok radikal di Suriah.

"Karena kami juga melihat seperti di Malaysia atau Singapura. Malaysia Security Act untuk keamanan dalam negeri, kira-kira bentuknya seperti itu," kata Luhut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah jika Indonesia akan meniru cara Singapura dan Malaysia dalam pemberantasan terorisme.

Menurut Pramono, Indonesia ingin upaya pencegahan tindak terorisme ditingkatkan seperti Singapura dan Malaysia tetapi bukan berarti akan meniru cara pencegahannya.

"Di Malaysia dan Singapura, begitu yang bersangkutan kembali dari Suriah, mereka diberi gelang elektronik, jadi bisa dipantau," ungkap Pramono.

Ketika ditanya apakah Indonesia akan meniru cara Singapura dan Malaysia dalam mencegah aksi terorisme, Pramono menjawab "bukan, tadi itu hanya contoh".

Selanjutnya, Luhut mengatakan bahwa muncul juga wacana untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mempercepat tersedianya payung hukum peningkatan pencegahan aksi terorisme.

Akan tetapi wacana itu masih dibahas mendalam.

Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan bahwa pemerintah fokus pada revisi UU Antiterorisme.

Ia tidak sependapat jika pengaturan peningkatan upaya pencegahan aksi terorisme diatur melalui perppu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com