JAKARTA, KOMPAS.com — DPR tengah merancang aturan baru untuk pengamanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengamanan di Kompleks Parlemen akan diperketat setelah kejadian teror di kawasan sekitar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016).
"Kebetulan sekarang ada peristiwa itu, ini memicu kita semua. Ini betul-betul memberikan warning bahwa Kompleks DPR jadi salah satu obyek vital. Apalagi pengamanan di DPR masih sangat rawan," kata Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo seusai rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Menurut Firman, aturan pengamanan ini diberi nama Peraturan DPR tentang Sistem Pengamanan Terpadu Kompleks Parlemen.
Politisi Partai Golkar ini tidak membantah bahwa peraturan ini kelanjutan dari wacana sebelumnya tentang polisi parlemen.
"Tadi baru lapor hasil studi banding di parlemen Jerman dan Vietnam, mereka hampir sama dalam sistem pengamanan. Kita akan coba adopsi apa yang kira-kira sesuai untuk parlemen Indonesia, tetapi tidak semuanya," ucap Firman.
Anggota Baleg dari Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Tomafi, mengatakan bahwa Panitia Kerja juga sudah dibentuk untuk menggodok aturan ini.
Nantinya, ada tiga hal yang menjadi dasar untuk membuat regulasi ini. Pertama, memastikan semua penghuni Gedung DPR betul-betul merasa aman.
Pengamanan ini tidak menghilangkan DPR sebagai representasi rakyat dan tidak mengurangi sifat kerakyatannya. Pengamanan baru juga harus mampu mendorong peningkatan kinerja kedewanan.
"Jadi ini tidak ada upaya menghambat atau menghalang-halangi masyarakat masuk. Kami ingin obyek vital ini dipastikan sistem kerja pengamanannya. Baik anggota, karyawan, tamu, dan mitra kerja merasa aman kalau datang ke sini," kata Arwani.
Panitia kerja pengamanan ini akan mengundang sejumlah pihak untuk dimintai masukan, seperti Pasukan Pengamanan Presiden dan Polri. Pihak internal juga akan diundang, yaitu Kesekretariatan DPR, MPR, dan DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.