Sementara, satu perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Tasikmalaya ditolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
Adapun, lima pemohon dalam perkara perselisihan di Bulukumba Kotabaru, Pesisir Baru, Boven Digul dan Kabupaten Toba Samosir menarik gugatannya.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, banyaknya permohonan yang gugur karena persoalan tenggat waktu. Mereka yang gugatannya ditolak dinilai tak memahami SK Penetapan KPU.
"Surat Keputusan (SK) penetapan adalah pada saat diucapkan oleh komisioner KPU daerah yang melakukan rapat pleno usai rekapitulasi perhitungan suara. Banyak yang salah paham sampai menunggu surat tertulis. Padahal hanya pengucapan saja, itu sudah diumumkan," ujar Hadar, Senin (18/1/2016).
Hadar yakin, seluruh KPU daerah sudah melakukan sosialisasi mengenai hal itu. Ia membantah KPU sengaja membuat pasangan calon terlambat mendaftarkan perkara ke MK.
Pada hari ini, KPK juga telah memutus 40 gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 melalui sidang pleno pengucapan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.