Adapun terkait perpindahan uang, menurut Nico, pemerintah perlu memperkuat fungsi Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebab, PPATK dapat menelusuri aliran dana yang mungkin digunakan untuk kegiatan terorisme.
"Ini perlu diperkuat supaya dana-dana seperti itu bisa dibekukan. Paling tidak dibekukan, lalu diminta klarifikasi, itu saya kira perlu," tutur Nico dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (16/1/2016).
Sementara itu, hal kedua yang perlu diperkuat oleh pemerintah, lanjut Nico, adalah kontrol terhadap perpindahan atau mobilisasi orang.
Ia menilai, dengan kontrol ketat terhadap orang yang keluar-masuk wilayah Indonesia, maka akan lebih mudah mencegah teroris masuk .
"Di negara maju sudah mulai, misalnya dengan elektronik KTP. Nanti kalau semua data-data yang sifatnya lebih detail, misalnya mengenai retina, sidik jari. Orang-orang yang punya pengalaman terorisme mudah di-track," tutur Nico.
Selain itu, Nico menambahkan, antisipasi masuknya teroris dari luar dapat dilakukan dengan menutup pintu masuk wilayah Indonesia yang tanpa pengamanan. (Baca: Eks Kadensus Usulkan Lembaga Khusus Pengawas Mantan Terpidana Terorisme)
"Yang penting sistem monitoring harus jalan. Sistem itu kan jalan kalau identifikasi orang per orang sudah jelas," sambung dia.