JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, KPK telah menghitung kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino.
Beberapa waktu lalu, KPK telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Namun, Agus enggan membeberkan angka kerugian tersebut.
"Ada, ada. Kita sudah menghitung itu," ujar Agus di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Ia mengatakan, jumlah kerugian negara itu akan dibeberkan saat persidangan.
Di tempat yang sama, Ketua BPK Harry Azhar Azis siap menghitung kerugian negara kasus Pelindo II jika diminta KPK.
Sementara ini, baru Badan Reserse Kriminal Polri yang meminta penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane PT Pelindo II yang mereka tangani.
"Dari Bareskrim sudah ada permintaan dan sudah diserahkan. Mungkin tinggal koordinasi KPK dengan Bareskrim," kata Harry.
Jumlah kerugian negara ini dipermasalahkan oleh Lino. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas statusnya sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.