Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran Kader PKS di DPR Mencapai Rp 25 Juta Per Bulan

Kompas.com - 09/01/2016, 11:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan, setiap kader memang diwajibkan memberi iuran kepada partai setiap bulannya.

Di PKS sendiri, iuran wajib disebut infak dan dikenakan bervariasi bergantung pada nilai pendapatan. Untuk kader di parlemen, setiap anggota diwajibkan membayar iuran sebagian dari gajinya di DPR.

"Kalau anggota PKS di DPR, Rp 25 juta per bulan," ujar Mardani dalam diskusi Perspektif Indonesia Smart FM di Jakarta, Sabtu (9/1/2016).

Sementara itu, untuk anggota Dewan di provinsi, setiap anggota diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 5 juta per bulan, sedangkan anggota di tingkat kabupaten iuran ditarik sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

"Misal, untuk yang pendapatannya Rp 6,5 juta ke atas, infaknya 5 persen dari total yang didapat bulanan," kata Mardani.

Mardani mengatakan, potongan pendapatan para kader digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan kegiatan partai.

Misalnya, kata Mardi, biaya listrik per bulan, uang makan, dan transportasi mencapai Rp 1,1 miliar per tahun.

Sementara itu, Juru Bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Harianto Sinulingga mengaku biaya operasional di partainya mencapai dua kali lipat. Oleh karena itu, jumlah iuran per kader juga lebih besar.

"Listriknya saja Rp 400 juta sebulan. Saya baru tahu setelah ribut-ribut kemarin," kata Andi.

Menurut Andi, semestinya partai politik diperkuat melalui pembiayaan negara, sementara negara hanya membayar Rp 108 per suara yang diperoleh dalam pemilihan legislatif.

Ia menganggap, jika hanya bersumber dari iuran partai, keuangan mereka bisa defisit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com