JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya menyambangi gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Juru Bicara Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, mereka mengambil surat pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM soal kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya.
"Kami diundang untuk menerima SK pencabutan atas pengesahan perubahan kepengurusan Muktamar Surabaya," ujar Arsul di gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Arsul datang bersama Ketua Umum PPP Versi Muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy. (baca: Damaikan Romahurmuziy dan Djan Faridz, Internal PPP Juga Wacanakan Muktamar Kembali)
Tak hanya kubu Romy yang diundang. Kemenkumham juga mengundang pengurus DPP PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011.
Ada pun perwakilan dari pengurus Muktamar Bandung, yaitu Lukman Hakim Saifuddin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Umum dan Ketua DPP PPP Rusli Effendi. (baca: Romahurmuziy Targetkan Konflik PPP Selesai Tahun Ini)
Dalam kesempatan yang sama, Romy menyatakan bahwa dengan dicabutnya SK Menkumham soal kepengurusan Muktamar Surabaya, maka seluruh keputusan DPP PPP tersebut tak lagi berlaku.
Romy mengatakan, pihaknya akan tunduk terhadap keputusan Menkumham tersebut.
"Kami menghormati dan tanpa sedikitpun mengurangi upaya hukum luar biasa yang tengah dilakukan DPP PPP hasil kepengurusan Muktamar Surabaya," kata Romy.
Pada 20 Oktober lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.