Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partisipasi Pemilih Dianggap Tak Penuhi UU, Pilkada Medan Diminta Diulang

Kompas.com - 07/01/2016, 21:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil Pilkada Kota Medan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam dalil permohonan, pasangan nomor urut dua, Ramadhan Pohan dan Edi Kusuma, meminta adanya pemungutan suara ulang.

Permintaan tersebut didasari oleh rendahnya partisipasi pemilih di Kota Medan.

Kuasa Hukum Ramadhan-Edi, Muhammad Arsun mengatakan, pemungutan suara dimungkinkan karena hasil Pilkada Kota Medan tak memenuhi syarat formal.

"Ada syarat materil dan syarat formal pemilu. Syarat formal itu terkait partisipasi pemilih," ujar Arsun di Gedung MK, Kamis (7/1/2016).

"Ini dia tidak memenuhi syarat itu, Pasal 122. Harus 50 persen dari pemilih atau 40 persen di kecamatan. Akan tetapi ini tidak, hanya dua puluhan persen," ujarnya.

Arsun menambahkan, syarat tersebut disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sehingga, Pilkada Kota Medan dianggap tidak memenuhi syarat.

Ia juga menuding rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Kota Medan juga disebabkan karena kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Medan yang buruk. Salah satunya adalah karena banyak pemilih yang tak mendapatkan formulir C6 atau undangan.

"Ada yang bawa KTP tapi tidak diijinkan pemilih karena tidak membawa e-KTP," kata Arsun.

"Bagaimana sebaran pemilih itu makanya harus diulang dan harus dihukum KPU-nya karena ada upaya menghalang-halangi pemilih," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Medan Yeni Chairiah Rame mengatakan, KPU telah melakukan pendistribusian formulir C6 kepada pemilih dan tidak ditemukan keadaan yang menjadi syarat untuk dilakukan pemilihan lanjutan.

"Intinya kami tidak ada menghalang-halangi pemilih pada 9 Desember dan apa yang menjadi tugas dan kewajiban KPU sudah kami laksanakan secara optimal mulai dari KPU, PPK, sampai PPS dan KPPS," ujar Yeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com