JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, tak mempermasalahkan rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang akan mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.
Arsul justru menganggap pencabutan SK itu sebagai langkah awal rekonsiliasi dengan kubu Djan Faridz.
Arsul menjelaskan, dicabutnya SK tersebut akan membuat PPP kembali ke kepengurusan Muktamar Bandung 2009, dengan kubu Romy dan Djan Faridz tergabung di dalamnya.
Dengan dorongan dari para senior partai, seperti Hamzah Haz, Zarkasih Nur, Aisyah Amini, Zen Badjeber, dan Bachtiar Chamsah, diharapkan DPP PPP Muktamar Bandung dapat menginisiasi digelarnya muktamar islah dalam dua sampai empat bulan ke depan.
"Saya berpendapat hanya muktamar islah atau bersamalah yang paling pas sebagai forum menyatukan PPP lagi," kata Arsul di sela-sela penyelenggaraan Harlah PPP di gedung serbaguna perumahan DPR di Kalibata, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Arsul mengatakan, kembali ke hasil Muktamar Bandung memang bukan pilihan yang disukai oleh kedua kubu. Namun, langkah itu dinilai paling logis dalam konteks islah PPP.
Pilihan mengakui kepengurusan Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan, kata dia, dipastikan tidak akan menyelesaikan konflik. Sebab, akan ada peninjauan kembali atas putusan pengadilan dan saat ini jajaran DPW dan DPC di bawah DPP hasil Muktamar Bandung mulai mengajukan gugatan atas pemalsuan-pemalsuan identitas dan representasi peserta Muktamar Jakarta.
"Di Muktamar islah nanti silakan berkompetisi secara sehat, baik Djan Faridz, Romy, atau siapa pun kader yang memenuhi syarat untuk jadi ketum," kata dia.
Menkumham sebelumnya mengungkapkan, pemerintah akan segera mencabut surat keputusan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romy. (Baca: Menkumham Cabut SK PPP Kubu Romy Pekan Ini, tetapi Tak Sahkan Kubu Djan Faridz)
Yasonna menuturkan, ada beberapa persoalan teknis yang harus diselesaikan dalam membatalkan SK kubu Romahurmuziy itu. Namun, dia pastikan pencabutan SK akan dilakukan pekan ini.
Setelah pembatalan SK kepengurusan kubu Romy dikeluarkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal PPP untuk menentukan pengurus baru. (Baca: PPP Kubu Djan Faridz Serahkan Putusan MA dan Hasil Muktamar ke Kemenkumham)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.