Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Munas Golkar, Akbar Tandjung Diberi Sanksi Kubu Aburizal

Kompas.com - 05/01/2016, 12:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar hasil Munas Bali memberi sanksi teguran kepada Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tandjung karena terus mendesak pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar.

Hal ini disepakati dalam rapat konsolidasi nasional antara elite DPP Golkar dan para Ketua DPD I di Sanur, Bali, Senin (4/12/2015).

"Dalam rangka menjaga marwah dan martabat Partai, akhirnya DPD I memberikan rekomendasi kepada DPP untuk memberi teguran kepada Akbar Tandjung selaku Ketua Dewan Pertimbangan," kata Wakil Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/1/2016).

Nurdin mengatakan, bukan kewenangan Akbar untuk mendesak pelaksanaan munas bersama dengan kubu Agung Laksono. (Baca: Generasi Muda Golkar Mendesak Munas dan Pembentukan DPP Transisi)

Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, keputusan untuk mempercepat waktu pelaksanaan munas sepenuhnya ada di tangan para Ketua DPD I. (Baca: Nasib Golkar Dinilai Belum Jelas, Kalla Jelaskan Skema Menuju Munas)

Munas bisa digelar sebelum tahun 2019, apabila minimal dua pertiga DPD I memberikan persetujuan.

Namun, semua Ketua DPD I disebut menolak digelarnya munas sebelum berakhirnya masa jabatan Aburizal sebagai Ketum pada 2019. (Baca: Nurdin: Semua DPD I Golkar Tolak Munas Sebelum 2019)

"Manuver yang dilakukan Ketua Dewan Pertimbangan ini bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," kata dia.

Akbar sebelumnya berharap rekonsiliasi partainya melalui munas segera digelar. Hal tersebut demi menyambut Pilkada serentak tahap dua pada 2017 yang akan datang. (Baca: Akbar Tanjung Minta Munas Golkar Segera Digelar demi Pilkada 2017)

"Sekarang saja sudah Januari 2016. Kita ini harus konsolidasi. Tidak hanya di pusat, tetapi di tingkat I dan II," ujar Akbar di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/1/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com