JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan pemufakatan jahat saat bertemu bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, bersama pengusaha migas, Riza Chalid.
Saat ini, pemeriksaan Novanto hanya menunggu izin dari Presiden Joko Widodo.
"Sangat hati-hati, akan saya lakukan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Surat dari Kejaksaan Agung yang berisi permohonan izin untuk memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah disampaikan ke Presiden Jokowi.
Surat bernomor R78 yang tertanggal 23 Desember 2015 tersebut saat ini masih ditelaah oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat saat Setya Novanto dan pengusaha migas Riza Chalid menemui Maroef.
Beberapa orang telah diminta keterangan oleh Kejagung terkait perkara itu, di antaranya Maroef, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, dan seorang staf pribadi Setya Novanto.
Sesuai Pasal 245 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pemeriksaan anggota Dewan yang terjerat kasus pidana harus berdasarkan persetujuan Presiden.
"Meskipun, ya katakanlah tidak ada jawaban (dari Presiden), menurut UU MD3 itu kan 30 hari (sejak surat disampaikan) kita bisa lakukan (pemeriksaan)," kata Prasetyo.
Adapun terkait dugaan pelanggaran etika dalam kasus tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan menutup pengusutan perkara Novanto tanpa putusan apa pun.
Anggota MKD kemudian digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka ialah Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, Darizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas, Victor Laiskodat, dan Akbar Faizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.