Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Pastikan Kejaksaan Akan Periksa Setya Novanto

Kompas.com - 04/01/2016, 14:10 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan pemufakatan jahat saat bertemu bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, bersama pengusaha migas, Riza Chalid.

Saat ini, pemeriksaan Novanto hanya menunggu izin dari Presiden Joko Widodo.

"Sangat hati-hati, akan saya lakukan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Surat dari Kejaksaan Agung yang berisi permohonan izin untuk memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah disampaikan ke Presiden Jokowi.

Surat bernomor R78 yang tertanggal 23 Desember 2015 tersebut saat ini masih ditelaah oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat saat Setya Novanto dan pengusaha migas Riza Chalid menemui Maroef.

Beberapa orang telah diminta keterangan oleh Kejagung terkait perkara itu, di antaranya Maroef, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, dan seorang staf pribadi Setya Novanto.

Sesuai Pasal 245 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pemeriksaan anggota Dewan yang terjerat kasus pidana harus berdasarkan persetujuan Presiden.

"Meskipun, ya katakanlah tidak ada jawaban (dari Presiden), menurut UU MD3 itu kan 30 hari (sejak surat disampaikan) kita bisa lakukan (pemeriksaan)," kata Prasetyo.

Adapun terkait dugaan pelanggaran etika dalam kasus tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan menutup pengusutan perkara Novanto tanpa putusan apa pun.

Anggota MKD kemudian digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka ialah Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, Darizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas, Victor Laiskodat, dan Akbar Faizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com