Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimyati: Pemerintah Akan Cabut SK Muktamar Surabaya Paling Lambat 15 Januari 2016

Kompas.com - 04/01/2016, 14:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM berjanji untuk mencabut SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya paling lambat pada 15 Januari 2016.

Hal itu disampaikan perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham kepada Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, Senin (4/1/2016).

"Tetapi, lebih cepat lebih bagus untuk menjalankan amar putusan Mahkamah Agung. Putusan sudah jelas meminta mencabut SK karena sudah batal demi hukum," ujar Dimyati di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin siang.

(Baca: PPP Kubu Djan Faridz Pertanyakan Tindak Lanjut Menkumham atas Putusan MA)

Menurut dia, jika sesuai aturan dalam Undang-Undang Tata Usaha Negara, Menkumham memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk menjalankan putusan MA. Dimyati memperkirakan waktu tiga bulan tersebut akan habis pada 15 Januari 2016.

Dimyati berharap, Kemenkumham memahami bahwa pencabutan SK sesuai putusan MA seharusnya berbarengan dengan pencabutan SK kepengurusan Munas Ancol dalam sengketa Partai Golkar.

(Baca: Djan Faridz Tawarkan Kubu Romy Jabatan Apa Pun, Kecuali Ketum dan Sekjen PPP)

Untuk diketahui, Kemenkumham sudah lebih dulu menindaklanjuti putusan MA terhadap sengketa Golkar.

"Memang kami melihat politiknya kental, kental like or dislike. Tetapi, kami menghormati, memang amar putusan PPP sudah kuat dua-duanya perdata dan sesuai keputusan PTUN," kata Dimyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com