Sengketa batas wilayah tersebut, lanjut Tjahjo, bukan dengan negara lain, melainkan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau pemerintah kota. Bahkan ada sengketa antara kecamatan.
"Ada yang 10 tahun tidak selesai. Ada yang 15 tahun. Bahkan, ada juga kabupaten baru yang sudah lima tahun belum juga selesai dalam menentukan ibu kota kabupatennya," lanjut Tjahjo.
Dia memaparkan, sengketa batas wilayah itu rata-rata didasarkan pada dua faktor. Pertama, memperebutkan suara pemilih lantaran di wilayah sengketa merupakan kawasan padat penduduk.
Kedua, adanya sumber daya alam yang dapat mempengaruhi pendapatan asli daerah pada wilayah sengketa itu. Tjahjo pun berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut.
"Saya sudah koordinasi dengan Pak Wapres. Ia minta diselesaikan secepatnya. Saya bilang, siap, akan diselesaikan," ujar Tjahjo.
Salah satu cara penyelesaiannya yakni dengan pendekatan komunikasi dengan kedua pemerintahan daerah yang bersengketa agar didapatkan solusinya.