Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, Rencana Pemerintah Beri Amnesti untuk Kelompok Bersenjata Din Minimi

Kompas.com - 30/12/2015, 09:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengkritik langkah pemerintah yang mewacanakan pemberian amnesti untuk kelompok bersenjata yang dipimpin Din Minimi.

Menurut dia, pemberian amnesti dikhawatirkan justru menyuburkan praktik separatisme di daerah. (baca: Pemerintah Akan Beri Amnesti untuk Kelompok Bersenjata Din Minimi)

Sebelumya, kelompok Din Minimi mengajukan amnesti sebagai satu dari enam syarat mereka menyerahkan diri kepada pemerintah.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, saat menjemput Din di Aceh, berjanji akan mengakomodir keenam syarat yang diajukan kelompok tersebut.

"Masa Presiden tunduk kepada aturan kombatan? Bayangkan, negara kita yang berdaulat, membuat MoU dengan separatis. Apakah Jokowi sadar?" kata Efendi kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2015).

Ia mengatakan, Presiden memang memiliki wewenang untuk memberikan amnesti sebagaimana diatur di dalam UU. Namun, dalam hal pemberian amnesti kepada kelompok separatis, Presiden seharusnya meminta pertimbangan dari banyak pihak termasuk DPR.

Politisi PDI Perjuangan itu setuju dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang mempertimbangkan untuk melanjutkan proses hukum atas perkara yang dilakukan kelompok Din Minimi.

"Kita harus menegakkan hukum dan kedaulatan negara. Jangan kemudian kita mengumbar amnesty, grasi dengan mudah. Toh itu bukan solusinya kok," kata dia.

Lebih jauh, Effendi juga meminta agar Presiden Jokowi belajar dari pengalaman pemerintahan 2004-2009, yang saat itu dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Menurut dia, adanya perjanjian Helsinki antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka, secara tidak langsung telah menjatuhkan wibawa dan kedaulatan negara.

"Dari 100 item perjanjian, 98 item belong to GAM. Apa itu yang disebut karya emas SBY-JK? Tidak. Artinya, jangan kemudian Presiden Jokowi mengulangi itu dan menjadikan itu yurispridensi menjadi benar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com