Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dakwaan Novel Baswedan Rampung

Kompas.com - 17/12/2015, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan surat dakwaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah rampung hingga akan dilimpahkan ke pengadilan.

Asisten Pidana Umum Kejati Bengkulu Azhari di Bengkulu, Kamis (17/12/2015), mengatakan surat dakwaan tersebut segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah selesai, sekarang sedang ada sedikit perbaikan di Kejaksaan Negeri Bengkulu sebelum dikirimkan ke Kejagung," kata dia.

Setelah mendapat persetujuan dari Kejagung, kata Azhari, perkara Novel Baswedan langsung akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Tim penuntut umum kasus tersebut menuntut Novel dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Pasal 351 tentang penganiayaan berat, pasal 422 tentang menggunakan sarana, paksaan baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan," ucapnya.

Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu, dia menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com