Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan: Kriminalisasi Ancaman bagi Penegakan Hukum

Kompas.com - 11/12/2015, 10:23 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com - Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan, kriminalisasi terhadap penegak hukum yang sedang bekerja merupakan bentuk ancaman bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan.

"Itu akan menjadi masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Novel di Bengkulu, Jumat (11/12/2015), seperti dikutip Antara.

Terlebih lagi jika orang yang sedang disidik tersebut merupakan "orang kuat".

"Dan kemudian penegak hukumnya dikriminalisasi," katanya.

Novel tidak mau berspekulasi apakah kasus hukum yang sedang dijalaninya juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap instansi tempatnya bekerja, yakni KPK. (baca: Novel Baswedan: Orang yang Melakukan Kebaikan Selalu Dimusuhi)

"Cuma saya juga tidak bisa memandang bahwa ini bentuk kriminaliasasi terhadap diri saya sendiri," ucapnya.

Kasus Novel Baswedan telah rampung dilimpahkan pada Kamis (10/12/2015), ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh bukti dinyatakan telah lengkap. (baca: Novel Baswedan: Penangkapan Saya Dilakukan Semena-mena)

Novel didatangkan ke Bengkulu pada 3 Desember, untuk pelimpahan kasus tahap dua ke Kejari Bengkulu. Novel dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Di sana, Novel bersama pengacaranya menyelesaikan pengurusan administrasi hingga pukul 23.00 WIB.

Batal pelimpahan kasus, Novel kembali ke Jakarta pada 4 Desember, menggunakan pesawat Garuda. (Baca: Pimpinan KPK Ajukan Penangguhan Penahanan, Novel Dibebaskan)

Pada Kamis siang (10/12/2015), Novel Baswedan didatangkan kembali dan menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara serta tersangka ke Kejari Bengkulu.

Novel merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.

Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet.

Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com