JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robby Arya Brata, sepakat dengan usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Robby beralasan, banyak kelemahan KPK yang perlu diperbaiki melalui revisi undang-undang. Salah satu yang diusulkan adalah adanya lembaga khusus untuk mengawasi KPK.
"Banyak kelemahan di KPK, terkait akuntabilitas dan pengawasan," ujar Robby, saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Menurut Robby, semua lembaga hukum idealnya memiliki lembaga pengawas.
Misalnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengawasi Polri, Komisi Yudisial sebagai pengawas hakim, dan Komisi Kejaksaan untuk jaksa.
Tidak cukup
Menurut Robby, pengawas internal KPK yang ada selama ini tidak cukup untuk menjamin akuntabilitas pimpinan KPK.
Robby mencontohkan, dalam periode sebelumnya, muncul isu-isu adanya sikap tebang pilih dalam tindak lanjut KPK terhadap laporan masyarakat.
Contoh lain, berupa penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan KPK yang terkait dengan unsur kepentingan politik.
"Seperti kasus Komjen Budi Gunawan. Itu kan sudah (kasus) lama, tetapi begitu mau dilantik sebagai Kapolri, baru diumumkan sebagai tersangka," ujar Robby.
"Hal seperti ini tidak akan akan terjadi kalau ada pengawasan," kata dia.
Johan Budi menolak
Sebelumnya, usulan untuk revisi UU KPK ditolak pimpinan sementara KPK yang juga salah satu capim, Johan Budi.
Menurut Johan, draf dalam revisi itu malah melemahkan dan bukan menguatkan KPK. (Baca: Johan Budi: Revisi UU KPK Disebut Menguatkan, tetapi Isinya Melemahkan)
Selain itu, Johan juga mempersoalkan wacana pembentukan dewan pengawas. Sebab, keberadaan dewan itu dikhawatirkan justru akan mengganggu kinerja komisioner KPK dalam menangani perkara.
Dia menambahkan, selama ini KPK telah memiliki dewan penasihat yang bertugas untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.