JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Fadil Zumhana menuturkan, pihaknya ingin memeriksa pengusaha Riza Chalid terkait kasus dugaan permufakatan jahat yang tengah diusut.
Surat panggilan sudah dikirim jaksa ke beberapa kediaman Riza.
"Kita sudah panggil Riza Chalid. Kita upayakan lah panggil lagi. Mungkin yang bersangkutan sedang ada di luar negeri. Kita panggil pada alamat yang telah kita peroleh. Beberapa tempat alamat itu," ujar Fadil di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
Kejaksaan Agung pada hari ini memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan Sekretaris Pribadi Ketua DPR Setya Novanto, Dina. (baca: Agung Laksono Minta Novanto Kesatria Mundur sebagai Ketua DPR)
Menurut Fadil, hingga saat ini pihaknya berusaha mendalami sedetail mungkin kasus ini agar dapat diketahui peran dari orang-orang yang melakukan pertemuan.
Menurut dia, pihaknya terus melakukan evaluasi setiap hari sebelum menentukan kapan kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan tak memasang target sampai kapan pemeriksaan akan dilakukan."Kalau saya sih sampai selesai. Kapan selesainya, tunggu saja," kata dia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna H Laoly sebelumnya mengatakan, pemerintah mengetahui negara yang dituju Riza saat meninggalkan Indonesia sekitar sepekan lalu.
Akan tetapi, pemerintah memerlukan bantuan otoritas negara tersebut jika ingin mengetahui negara tujuan Riza selanjutnya saat meninggalkan negara itu.
Yasonna tidak menjawab secara tegas saat ditanya negara yang dituju Riza saat meninggalkan Indonesia. (baca: Soal Pemulangan Riza Chalid ke Indonesia, Ini Kata Jusuf Kalla...)
"Katakanlah ke Singapura, ya biasanya Beliau begitu," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, pihaknya kini menunggu kelanjutan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Ia memastikan akan bantu mencari keberadaan Riza jika statusnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto dalam kasus itu akan diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan pada Rabu (16/12/2015). MKD akan memutuskan tanpa meminta keterangan Riza. (baca: Ini Alasan MKD Tak Mau Panggil Paksa Riza Chalid)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.