Kasus ini berawal dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD.
Sudirman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan mencatut nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeport saat bertemu bos PT Freeport bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid.
"Kemarahan ini seharusnya direspons seluruh penegak hukum, Polri atau KPK. Mereka tidak harus menunggu laporan, tapi harus proaktif menerjemahkan kemarahan itu melalui legal action," ujar Fickar, Selasa (8/12/2015).
Dugaan pelanggaran pidana khusus, korupsi melalui permufakatan jahat, telah diusut oleh Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan harus bekerja cepat meningkatkan ke penyidikan. KPK pun harus memberikan back up sepenuhnya dalam mengusut perkara ini," lanjut Fickar.
Saat ini, lanjut Fickar, tinggal dugaan pidana umum yang belum disentuh yakni dugaan penipuan atau pencemaran nama baik kepala negara.
Ia mengatakan, kepolisian harus segera memulai penyelidikan soal ada atau tidaknya dugaan penipuan atau pencemaran nama baik. Jika penegak hukum tak responsif, dikhawatirkan menimbulkan kemarahan publik.
"Lagipula memang ini tugas penegak hukum. Revolusi mental harus diciptakan melalui penegakan hukum, terutama kepada pejabat negara pemburu rente dan pemeras dunia usaha," ujar Fickar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekecewaannya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang diduga mencatut namanya dalam proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport.
Jokowi tidak terima jika ada yang mempermainkan dan mencatut nama Presiden. Jokowi tidak terima jika ada yang mempermainkan dan mencatut nama Presiden.
"Saya tidak apa-apa dibilang Presiden gila, sarap, koppig tidak apa. Tetapi kalau sudah dibilang mencatut, meminta saham, itu yang tidak bisa," ungkap Jokowi dengan nada tinggi di Istana Merdeka, Senin (7/12/2015).
Jokowi menilai bahwa permintaan saham dan pencatutan nama itu adalah soal kepatutan, moralitas, dan wibawa negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.