Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan Ditahan, Kapolri Duga Ada Salah Komunikasi Penyidik dan Kejaksaan

Kompas.com - 04/12/2015, 17:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menduga komunikasi antara penyidik Bareskrim dan kejaksaan tidak baik terkait pelimpahan tahap dua Novel Baswedan dan barang bukti perkara. Akhirnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun ditahan, tetapi tak beberapa lama kemudian dibebaskan. 

"Mungkin ada 'miss' dalam komunikasi antara penyidik dengan kejaksaan kemarin itu," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri pada Jumat (4/12/2015).

Hal itulah yang menjadi persoalan ketika pelimpahan tahap dua dilaksanakan pada Kamis (3/12/2015) kemarin dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.


Seharusnya, lanjut Badrodin, tahap dua dapat dilakukan kapan saja, tidak terbatas pada waktu-waktu tertentu. (Baca: Pimpinan KPK Ajukan Penangguhan Penahanan, Novel Dibebaskan)

Yang penting, penyidik polisi dan kejaksaan telah berkoordinasi dengan baik. Namun, Badrodin mengklaim bahwa persoalan itu sudah selesai dan penyidik tidak jadi menahan Novel.

Sebab, Novel dan kuasa hukumnya menolak menandatangani surat penahanan. (Baca: Kuasa Hukum: Novel Baswedan Diculik!)

"Apalagi sudah ada jaminan dari pimpinan KPK dan kami menghormati itu. Jadi, ya sudah selesai," ujar dia.

Berdasarkan koordinasi dengan kejaksaan, kata Badrodin, telah diputuskan bahwa pelimpahan tahap dua terhadap Novel beserta barang bukti perkaranya akan dilakukan pada Senin (7/12/2015) yang akan datang.

Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan, Kamis kemarin.

Atas pelimpahan itu, Novel datang ke Bareskrim Mabes Polri Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik lalu membawa Novel ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB. (Baca: Pengacara: Tanya Kepolisian, Apakah Sengaja Jebak Novel Baswedan?)

Setelah beberapa saat, tim kejaksaan bersama tim Bareskrim serta kuasa hukum Novel terbang ke Bengkulu. Rencananya, Novel akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk disidangkan.

Menurut kuasa hukum Novel, Saor Siagian, di Bengkulu, kliennya tidak dibawa ke Kejati Bengkulu, tetapi malah dibawa ke ruang Reskrimum Polda Bengkulu. Penyidik juga menyodorkan surat penahanan untuk Novel tanda tangani.

Namun, Novel enggan menandatanganinya. (Baca: Pengacara Sebut Novel Baswedan Resmi Ditahan Polda Bengkulu)

Novel adalah tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.

Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.

Novel yang merupakan tersangka tunggal disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com