Hal itulah yang menjadi persoalan ketika pelimpahan tahap dua dilaksanakan pada Kamis (3/12/2015) kemarin dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Yang penting, penyidik polisi dan kejaksaan telah berkoordinasi dengan baik. Namun, Badrodin mengklaim bahwa persoalan itu sudah selesai dan penyidik tidak jadi menahan Novel.
Berdasarkan koordinasi dengan kejaksaan, kata Badrodin, telah diputuskan bahwa pelimpahan tahap dua terhadap Novel beserta barang bukti perkaranya akan dilakukan pada Senin (7/12/2015) yang akan datang.
Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan, Kamis kemarin.
Atas pelimpahan itu, Novel datang ke Bareskrim Mabes Polri Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik lalu membawa Novel ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB. (Baca: Pengacara: Tanya Kepolisian, Apakah Sengaja Jebak Novel Baswedan?)
Setelah beberapa saat, tim kejaksaan bersama tim Bareskrim serta kuasa hukum Novel terbang ke Bengkulu. Rencananya, Novel akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk disidangkan.
Menurut kuasa hukum Novel, Saor Siagian, di Bengkulu, kliennya tidak dibawa ke Kejati Bengkulu, tetapi malah dibawa ke ruang Reskrimum Polda Bengkulu. Penyidik juga menyodorkan surat penahanan untuk Novel tanda tangani.
Namun, Novel enggan menandatanganinya. (Baca: Pengacara Sebut Novel Baswedan Resmi Ditahan Polda Bengkulu)
Novel adalah tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.
Novel yang merupakan tersangka tunggal disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.