Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Tanya Kepolisian, Apakah Sengaja Jebak Novel Baswedan?

Kompas.com - 04/12/2015, 15:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, menganggap aneh upaya hukum terhadap kliennya. Pasalnya, kasus Novel sudah lama dinyatakan selesai.

Namun, belakangan kasus ini kembali diusut oleh Badan Reserse Kriminal Polri dan hendak dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Coba tanyakan kepada Kepolisian, apakah sengaja membuat P21 (berkas lengkap) hanya menjebak Novel Baswedan?" ujar Saor di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Saor mengatakan, mulanya Novel mendapatkan surat panggilan untuk pelimpahan berkas di Kejaksaan Agung. Begitu sampai di Kejaksaan, dia dibawa ke Bareskrim Polri dan langsung mau dibawa ke Bengkulu untuk dilakukan pelimpahan.

Bahkan, mereka tidak diberi kesempatan untuk membawa baju ganti.

"Ketika kita mendarat, yang terjadi adalah kita bukan ke kejaksaan, tapi ke Polda Bengkulu. Di situ lah kemudian dibilang 'Anda sudah kami tahan'," katanya.

Saor mengatakan, Novel kembali menegaskan bahwa surat yang diterimanya hanya untuk pelimpahan tersangka dan berkas penyidikan, bukan surat penahanan.

Novel menolak menandatangani surat tersebut. Malam itu juga, Kepala Biro Hukum KPK AKBP Setiadi mengajukan surat penangguhan penahanan.

Saor mengatakan, semestinya upaya penahanan terhadap Novel tidak lagi terjadi karena Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti pernah menegaskan bahwa tidak akan ada upaya penahanan untuk Novel. (baca: Kapolri: Novel Baswedan Tak Ditahan)

"Saya ingatkan, kata Kapolri belum ada penahanan dan status beliau adalah ditangguhkan," kata Saor.

Novel sempat ditahan di Polda Bengkulu, Kamis (3/12/2015) malam, setelah diputuskan pelimpahan berkas perkaranya diundur.

Pada Mei 2015 lalu, Novel sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan usai Novel menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

Kemudian, pimpinan KPK melakukan komunikasi ke pihak kepolisian dan akhirnya penahanan Novel ditangguhkan. (baca: Pimpinan KPK Ajukan Penangguhan Penahanan, Novel Dibebaskan)

Novel merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.

Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet.

Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com