JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, menganggap aneh upaya hukum terhadap kliennya. Pasalnya, kasus Novel sudah lama dinyatakan selesai.
Namun, belakangan kasus ini kembali diusut oleh Badan Reserse Kriminal Polri dan hendak dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Coba tanyakan kepada Kepolisian, apakah sengaja membuat P21 (berkas lengkap) hanya menjebak Novel Baswedan?" ujar Saor di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Saor mengatakan, mulanya Novel mendapatkan surat panggilan untuk pelimpahan berkas di Kejaksaan Agung. Begitu sampai di Kejaksaan, dia dibawa ke Bareskrim Polri dan langsung mau dibawa ke Bengkulu untuk dilakukan pelimpahan.
Bahkan, mereka tidak diberi kesempatan untuk membawa baju ganti.
"Ketika kita mendarat, yang terjadi adalah kita bukan ke kejaksaan, tapi ke Polda Bengkulu. Di situ lah kemudian dibilang 'Anda sudah kami tahan'," katanya.
Saor mengatakan, Novel kembali menegaskan bahwa surat yang diterimanya hanya untuk pelimpahan tersangka dan berkas penyidikan, bukan surat penahanan.
Novel menolak menandatangani surat tersebut. Malam itu juga, Kepala Biro Hukum KPK AKBP Setiadi mengajukan surat penangguhan penahanan.
Saor mengatakan, semestinya upaya penahanan terhadap Novel tidak lagi terjadi karena Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti pernah menegaskan bahwa tidak akan ada upaya penahanan untuk Novel. (baca: Kapolri: Novel Baswedan Tak Ditahan)
"Saya ingatkan, kata Kapolri belum ada penahanan dan status beliau adalah ditangguhkan," kata Saor.
Novel sempat ditahan di Polda Bengkulu, Kamis (3/12/2015) malam, setelah diputuskan pelimpahan berkas perkaranya diundur.
Pada Mei 2015 lalu, Novel sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan usai Novel menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Kemudian, pimpinan KPK melakukan komunikasi ke pihak kepolisian dan akhirnya penahanan Novel ditangguhkan. (baca: Pimpinan KPK Ajukan Penangguhan Penahanan, Novel Dibebaskan)
Novel merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.
Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet.
Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.